Suardi Saleh Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan 5 Perda

    Suardi Saleh Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan 5 Perda

    BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., Ph.D (HC) menghadiri rapat paripurna tingkat II DPRD Barru dalam rangka pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap 5 (lima) rancangan peraturan daerah (Ranperda), digedung DPRD, pada Selasa (24/12/2024).

    Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barru H. Syamsuddin Muhiddin  diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat DPRD yang berisi Proses pembahasan, pendapat fraksi dan Hasil Pembicaraan dimana DPRD Barru menyepakati Ranperda dan disetujui menjadi Perda.

    Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama dan penyerahan keputusan dari Ketua DPRD Barru ke Bupati Barru. 

    Bupati Barru dalam sambutannya mengatakan bahwa dipenutup tahun 2024, 5 Perda kembali disusun, yang kesemuanya disertai dengan niat dan proses yang semata-mata untuk mempertahankan posisi Barru yang Lebih Baik dan Lebih Maju.

    "Adapun Ranperda ini antara lain tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan, Fasilitasi Dan Dukungan Bagi Pesantren, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah dan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah", terang Bupati Suardi Saleh.

    Menurut Bupati ke-5 Perda yang disetujui bersama ini, 4 diantaranya merupakan Inisiatif DPRD Barru menjadi pertanda bahwa Anggota DPRD Barru periode sebelumnya dan periode saat ini memiliki kepedulian yang tinggi dalam menjalankan amanah mewakili kepentingan rakyat.

    lebih lanjut dikatakan, terkait Regulasi mengenai Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, kini telah diperbarui dengan Peraturan Bupati Barru Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

    "Menariknya, karena Perbup Pengganti yang mengatur ADD Kinerja sebagai inovasi pengalokasian yang sifatnya merata dan sesuai formula mendapatkan apresiasi dari Pemprov Sulsel", ungkapnya.

    "Kemarin Sekretaris Bappelitbangda Sulsel secara dihadapan Tim USAID dan Perwakilan DPMD Daerah lain menyampaikan kalau Barru adalah yang pertama dan satu-satunya daerah di Sulsel yang membuat ADD Kinerja dengan ragam indikator dan akan menjadi percontohan bagi semua Pemerintah Daerah di Sulsel", tandas Bupati.

    Selanjutnya, Bupati Barru juga memberikan pandangannya pada 4 Regulasi inisiatif DPRD yakni, Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan menurutnya menjadi Perda Progresif yang akan memberi lompatan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir, Perda ini akan mengatur sejak perencanaan, pemberdayaan, sarana prasarana, jaminan berusaha dan risiko, penumbuhkembangan kelompok, hingga fasilitasi pembiayaan adalah aturan yang sangat menguntungkan masyarakat.

    Dikatakan, Perda Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren, Bupati menilai Perda ini akan memberi landasan hukum bagi kita semua untuk sama-sama menegaskan Barru yang Bernafaskan Keagamaan, Barru yang Azzimurrahmah, Barru yang Kamalut Taat, dan Barru yang namanya sama dengan Asmaul Husna, yakni Al Barru, yang Maha Melimpah Kebaikan.

    "Perda ini, nantinya mengarahkan sumberdaya daerah bisa masuk menfasilitasi pembangunan fisik maupun pembangunan sumberdaya generasi qur'ani dengan dukungan kebijakan", ujarnya.

    Kemudian, untuk Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Bupati Barru menerangkan perda ini sebagai aturan yang wajib kita bentuk di Daerah, meskipun secara nyata, kemajuan perijinan berusaha di Barru telah mencapai puncak layanan yang cepat, mudah, terintegrasi dan mendapatkan apresiasi nasional dengan Mal Pelayanan Publik sebagai Permatanya.

     "Saya berharap di tahun depan, Petunjuk Teknis pelaksanaan Perda ini akan disosialisasikan secara massif dan terstruktur ke seluruh pelaku usaha maupun calon pengusaha muda termasuk para investor didalam maupun diluar daerah", harapnya.

    Dan terakhir Perda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Bupati mengurai bahwa Kab.Barru yang telah meraih gelar Kabupaten Kota Sehat, Kabupaten Zero ODF, Kabupaten Adipura, tentunya akan semakin sempurna dengan pembaruan atas Regulasi Pengelolaan Kebersihan.

    "Bukan hanya teknik pengelolaan sampah berbasis lingkungan, namun lebih pada pelibatan masyarakat dan pemerintah desa termasuk pengelola kawasan perumahan dalam menangani Sampah di tahun-tahun mendatang", jelasnya.

    Diakhir sambutannya, Bupati menaruh harapan ke-5 Perda ini menjadi warisan bersama yang kita doakan memenuhi daya guna dan daya hasilnya melalui implementasi secara tepat, efisien dan efektif.

    barru sulsel dprd bupati barru
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    TNI-Polri Bersama Masyarakat Gelar Aksi...

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Kriteria Penilaian, Desa Ajakkang...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Hasto dan Kotak Pandora Korupsi, Berani Membongkar atau Takut Tenggelam Sendiri?
    Hendri Kampai: Gertakan Hasto Buktikan Dia Terlibat Korupsi, Tahu Kok Diam?
    Peran UU ITE dalam Melindungi Anak-Anak dari Kejahatan Cyber, Antara Harapan dan Tantangan
    HMI Barru Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Tuntut Penjelasan Izin Alfamart dan Indomaret
    Perkuat Ketahanan Pangan, Serka Usman Koramil 1405 Tanete Riaja Turun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

    Tags